Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kawasan BTC Pangkalpinang, 153 Gram Sabu Diamankan

0
12

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Jumat 10 Juli 2026 sore, petugas berhasil meringkus dua orang pria berinisial AL (31) dan LS (25) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekira pukul 17.30 WIB di area parkir Bangka Trade Center (BTC), Jalan Mayor Safra Rahman, Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa Ditresnarkoba Polda Babel menangkap dua orang pria yang di duga penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka LS yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, serta 10 butir pil ekstasi yang terdiri dari 5 butir jenis LV warna hijau-pink dan 5 butir jenis Labubu warna cokelat.”kata Agus Minggu 12 Juli 2026.

Agus menyebut Barang haram tersebut disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka.

Sementara itu, dikatakan Agus dari tangan tersangka AL, petugas juga menyita satu buah tas kecil berwarna hitam yang berisi sebuah timbangan digital.

“Petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik para pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 153,84 gram, sementara untuk pil ekstasi memiliki berat bruto 4,10 gram.”ungkapnya.

Kini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.”pungkasnya.