BerandaBid HumasPolisi Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial R (27) di Pangkalpinang.

Peristiwa dugaan persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.16 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial M (27), yang juga merupakan kakak kandung korban, menyadari bahwa adiknya, yang berinisial I, tidak pulang ke rumah. Setelah mencari keberadaan adiknya, M mendapatkan informasi bahwa I menginap di sebuah hotel.

Setibanya di lokasi, M segera menanyakan kepada I mengenai apa yang telah terjadi selama menginap. Korban kemudian mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak satu kali.

Motif pelaku diduga karena adanya unsur kesengajaan untuk melakukan persetubuhan.Akibat kejadian tersebut, M membuat laporan resmi di Polresta Pangkalpinang. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku R, seorang pria berusia 27 tahun.

Sebagai barang bukti, Kepolisian mengamankan sejumlah pakaian, antara lain 1 helai baju kaos warna cream, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana dalam pria warna hitam, 1 setelan baju dan celana tidur biru putih, 1 Bra warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu.

Selain itu, tiga unit telepon seluler dengan merek Poco dan Realme turut disita sebagai alat bukti. Kini, pelaku R sedang menjalani proses hukum di Polresta Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Berita Lainnya