BerandaBid HumasMembuat Resah Warga, Buser Naga Ungkap Pelaku Pembakaran 

Membuat Resah Warga, Buser Naga Ungkap Pelaku Pembakaran 

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap pelaku pembakaran di Semabung yang meresahkan masyarakat sekitar.

Pelaku di amankan pada Senin 18 Agustus 2025 karena telah melakukan tindak pindana yang membahayakan keamanan umum.

“Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 22.05 WIB di Jl. Gg Mustika VIIl Rt. 004 Rw. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.” Jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Kamis, 21 Agustus 2025 pagi.

Pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.05 WIB pelaku datang ke rumah korban dan menggedor rumah korban namun korban tidak berani menghampiri pintu rumahnya. Saat pelaku pergi meninggalkan lokasi, penghuni di dalam rumah melihat adanya kobaran api dari bawah pintu depan rumah, kemudian korban mematikan api tersebut menggunakan air. Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti ke Polresta Pangkalpinang.

Kemudian pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 Tim Buser Naga melakukan penyelidikan Terhadap pelaku. Setelah Tim Buser Naga mendapat infomasi terhadap pelaku, Tim langsung bergegas mencari keberadaan pelaku.

Pelaku adalah Feri Septi Saputra als KABAU (yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara penyiraman air kelas, TKP parit lalang) dan rekannya berinisial berinisial S yang saat itu masih dalam pencarian.

Kemudian Tim melakukan introgasi terhadap Pelaku, awalnya pelaku sempat mengelak namun setelah dilakukan interogasi lebih dalam, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan aktivitas yang membahayakan masyarakat tersebut. Selanjutnya Tim buser Naga melakukan penyelidikan terhadap rekan pelaku berinisial S.

Kemudian Sekira Pukul 21.00, Tim mendapati informasi keberadaan rekan pelaku, selanjutnya Tim langsung menuju ke daerah yang dimaksud namun saat ingin diamankan, rekan pelaku langsung kabur melarikan diri.

Setelah didalami oleh petugas, diketahui bahwa pelaku mendapat perintah dari seorang NAPI yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melukai korban dengan cara menebas tangan mengunakan senjata tajam dengan upah uang sebesar Rp. 40.000.000-, (empat puluh juta rupiah) jika berhasil, yang mana pelaku mendapat info bahwa target nya tersebut tinggal dirumah pacarnya yang mana pacarnya adalah pemilik rumah yang di bakar tersebut yang beralamat di daerah Semabung Lama.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku meminjam 1 sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam dengan nopol BN 6805 PF milik temannya dan pelaku menjemput rekannya S dalam aksi tersebut, yang mana kedua pelaku sebelumnya sudah menerima uang sebesar Rp. 200.000-, dari Penyuruh (Napi Narkoba) melalui via dana.

Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku menuju daerah lapangan Golf Girimaya untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis celurit warna ungu yang sudah disiaplan pelaku. Sambil meminun miras jenis arak. Kemudian pukul 21.00 WIB Kedua pelaku menuju kerumah korban yang berada di daerah Semabung Lama.

Sesampainya disana pelaku mencoba untuk memanggil korban Sebanyak 6 kali, namun tidak ada respon lalu pelaku menyiramkan bensin di pintu dan teras rumah korban dan menyalakan korek api sehingga terbakar, kemudian kedua pelaku langsung kabur meningkalkan TKP.

Berita Lainnya