
Menyikapi hal tersebut, Inspektur Polisi Kelas I Muhammad Jasin sebagai Komandan Polisi Istimewa Surabaya bersama dengan beberapa anggota pada tanggal 20 Agustus 1945 melaksanakan rapat untuk membahas kedudukan polisi pasca proklamasi Kemerdekaan RI. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa pada tanggal 21 Agustus 1945, polisi menyatakan sikap kesetiaannya kepada negara Republik Indonesia dengan menyusun teks Proklamasi Polisi.
Pada tanggal 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I Muhammad Jasin memimpin apel pagi di halaman Markas Polisi Istimewa Surabaya, dan membacakan teks Proklamasi Polisi yang diikuti oleh seluruh anggota, kemudian memberikan perintah agar melaksanakan pawai siaga untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur menghadapi reaksi Jepang serta menempelkan pamflet Proklamasi Polisi.
Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri tanggal 22 Januari 2024 dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri.
