Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tidak dengan mudah membiarkan seorang DPO tersangka narkoba yang sempat kabur dari tahanan Polres Belitung pada tahun 2022 hingga tahun 2025, kini tersangka DPO tersangka Fachbian kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Belitung di Wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Minggu (20/4/2025) pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang ada dari Kapolres Belitung melalui Kasatres Narkoba AKP Antonius Sinaga mengungkapkan kepada rekan media pada, Jumat (25/4/2025) menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan DPO tersangka Narkoba yang sempat kabur dari tahanan Mapolres Belitung pada tahun 2022 lalu.
“Tersangka adalah Fachbian (43) warga Pangkalpinang. Ia ditangkap pada 22 September 2022 lalu atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu” ungkap Antonius Sinaga.
Fachbian berhasil kabur sepekan usai ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung.
Dari laporan kaburnya tersangka Fachbian ini dari sel tahanan Polres Belitung pihak Kepolisian menetapkan tersangka sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap tersangka dari tahun 2022 hingga saat ini.
“Berhasilnya tersangka ini kita amankan kembali dikarenakan adanya informasi dan laporan yang didapat bahwa tersangka kini berada di Aceh dan segera dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lhokseumawe untuk memberikan laporan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka” jelas Kasat Resnarkoba.
Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H bersama timnya langsung bergerak ke Aceh.
Penangkapan ini juga diback up jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh Utara.
“DPO Narkoba berhasil kita tangkap di Aceh. Kami bersyukur semua berjalan dengan lancar. Kita juga mendapatkan dukungan dari Polres Lhokseumawe, Aceh Utara,” jelasnya.
Kasatres Narkoba menyebut pihaknya langsung melakukan penyidikan tersangka Fachbian.
“Tersangka dijerat pidana pasa 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.