Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dan Penggelapan di Jl. Jend Sudirman beberapa saat yang lalu.
Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal, 19 Februari 2025 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Diketahui bahwa kejadian pencurian dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di TKP sebuah jalan Jend Sudirman No. 70. Daerah Batin Tikal, Taman Sari Kota Pangkalpinang.” Tutur Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Jum’at, 28 Februari 2025 pagi.
Pelaku yang berhasil diamankan atas nama Vabian Alfatih (24 tahun) warga Jl. Melati, Gang Dahlia IV RT/RW 003/001 Bukit Merapin Kota Pangkalpinang.
Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang memaparkan bahwa pelaku mengambil 1 unit laptop merk LENOVO /IP330 Nomor Kode 02.10.01.02.002 milik korban yang di titipkan kepada pelapor sebagai penanggung jawab atas laptop tersebut. Laptop yang di letakan di dalam laci meja di ruangan sekretariat pada saat itu rekan kerjanya ingin menggunakan laptop dan melihat laptop tersebut tidak ada dan melaporkan kepada pelapor bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan.
Pelapor langsung mengkonfirmasi kepada kepala dinas bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan/hilang akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.440.365,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
Kemudian pada Senin tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku. Kemudian Tim 1 Buser Naga langsung menuju ke daerah Girimaya dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku Vabian mengaku bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dari keterangannya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, setelah pulang kerja sebagai Honorer di kantor Dinas Perpustakaan dan Ke Arsipan kota Pangkalpinang. Pelaku menyadari kantor dalam keadaan sepi dan mengetahui ada laptop Lenovo warna Hitam yang berada di laci meja kerja Sekertariat. Setelah itu pelaku langsung mengambil laptop tersebut dan membawa nya menuju kampus STMIK Atma luhur , untuk menyelesaikan kuliah praktik.
Selanjutnya pukul 20.00 WIB pelaku menghubungi temannya untuk menggadaikan laptop Lenovo warna hitam tersebut seharga Rp.1.000.000-.( satu juta rupiah) dan menebus laptop tersebut dalam tempo 2 Minggu dan uang hasil gadai tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah diintrogasi lebih dalam pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana yaitu tindak pidana Penggelapan. Dengan barang bukti yang diambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih (BN 4598 VF).
Barang bukti yang diamankan
– 1 (satu) unit Laptop Lenovo warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih (BN 4598 VF)
Kini pelaku beserta barang bukti telah dilakukan proses lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.