BerandaPolresBangka TengahUnit Reskrim Polsek Namang Berhasil Amankan Bob Pelaku Penganiayaan Istri Sendiri

Unit Reskrim Polsek Namang Berhasil Amankan Bob Pelaku Penganiayaan Istri Sendiri

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Bob (28) warga Desa Bukit Kijang harus berurusan dengan polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Namang lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Pia (19) yang merupakan istri sirihnya.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris mengatakan, penangkapan pelaku Bob ini berawal dari laporan korban (Pia), yang melaporkan bahwa telah menjadi korban penganiayaan pelaku, sehingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

“Penganiayaan dilakukan pelaku di rumahnya, karena tidak terima dilarang main Handphone milik korban, pelaku yang emosi langsung menganiaya korban,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jum’at (6/9/24).

Lanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan pemukulan berulangkali dengan tangannya, dan menginjak korban hingga mengalami luka lebam.

“Saat melakukan pemukulan berkali-kali dan menginjak korban, pelaku ini dalam pengaruh alkohol, akibatnya korban menderita luka-luka lebam disekujur tubuh,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Windaris, usai melakukan penganiayaan, pelaku Bob ini melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Pasir Mungai, Kecamatan Jebus Bangka Barat.

“Pelaku sempat kabur ke Bangka Barat, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus Bangka Barat, akhirnya pelaku berhasil di tangkap saat sedang mancing. Setelah itu pelaku langsung di bawa ke Polsek Namang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Berita Lainnya