Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Satlantas Polres Belitung melakukan penanganan kasus lakalantas yang terjadi di Jalan Bambang Utuyo, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Jumat 13 September 2024, sekira pukul 10.15 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Mitsubishi X-Pander berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1151 WD yang dikendarai oleh We 33 tahun, seorang wiraswasta asal Jl. Duku, Pangkal Lalang, Tanjungpandan, dan seorang pejalan kaki bernama AN 7 tahun, warga Jl. Mayden Bambang Utoyo, Paal Satu.
Kasat lantas polres Belitung AKP Reza Amirudin. S.T.K. S.I.K. M.M menyampaikan bahwa Kejadian bermula ketika pengendara WE tengah mengendarai mobilnya dari arah Pasar Impres menuju lampu merah Simpang Ahak. Sesampainya di lokasi kejadian, saudara AN secara tiba-tiba berlari menyeberang jalan. Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi tidak sempat menghentikan laju kendaraannya sehingga menabrak korban.
Setelah tabrakan, pengemudi sempat menghentikan kendaraannya, namun WE mengira yang di tabrak adalah Benda ataupun binatang dan kembali melaju, tiba – tiba Ban kiri mobilnya tidak sengaja melindas Korban.
Selanjutnya WE segera menepikan mobil untuk mengevakuasi korban ke RSUD Tanjungpandan. Sesampainya di RSUD, Korban dilakuan perawatan medis oleh pihak rumah sakit, dan Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.
“Dari kejadian tersebut kami melakukan tindakan Kepolisian ke lokasi kejadian untuk pengemudi mobil dan barang bukti kendaraan sudah kami amankan di Kantor Laka Lantas Polres Belitung.”ungkap kasat Lantas.
Sementara itu, Kasat Lantas Menghimbau kepada para pengguna jalan di harapkan untuk lebih waspada dan berhati- hati di japan raya terutama di kawasan yang sering dilalui oleh pejalan kaki, demi menghindari insiden serupa di masa mendatang.

