Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Resnarkoba Polres Bangka kembali berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Pramuka Surya Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (16/07/24).
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dengan adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Oleh karena itu Sat Resnarkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Bermodalkan laporan serta informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bangka Berhasil menangkap pelaku di sebuah gudang genteng Jalan Pramuka Surya Sungailiat, Ujar Era.
Dari tangan pelaku, Era mengungkapkan bahwa didapatkan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram yang sudah dikemas menjadi 4 bungkus paketan, handphone, serta timbangan digital, Ungkap Era.
Oleh karena itu, Era menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara dan juga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 yentang narkotika dengan ancaman hukaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, Jelas Era.

