Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tin Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Selan. Pelaku berhasil di bekuk pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima kepolisian pada tanggal 16 Juli 2024 lalu
Waktu Kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 06.15 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Jl. Sungai Selan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
Korban yang merupakan karyawan swasta melaporkan hal pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk menuntut tindakan lebih lanjut atas musibah pencurian yang ia terima.
Tindak pidana pencurian yang diketahui pada hari senin tanggal 15 Juli sekira pukul 06.15 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil uang Rp. 46.083.000,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) di minimarket Anugrah Mart yang beralamatkan di jalan Sungai Selan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada pukul 08.00 WIB dan memberi kuasa kepada sdr ISMIYATI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP yang diterima pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.
Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah pedindang dimana yang diduga pelaku bertempat tinggal, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Verdi. Lelaki berusia 21 tahun yang masih berstatus pelajar warga Pedindang ini berhadapan dengan pihak Kepolisian atas aksi yang dilakukannya.
Setelah diinterogasi Verdi mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya Verdi sekitar 2 minggu sebelum kejadian Verdi yang sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan minimarket Anugrah Mart ada memberikan 1 (satu) buah gembok berikut 2 (dua) buah kunci gembok milik pelaku kepada rekannya yang masih bekerja sebagai pegawai minimarket Anugrah Mart tersebut dengan beralasan bahwa pelaku sudah mendapat pekerjaan baru dan tidak menggunakan gembok tersebut, namun pelaku menyisakan 1 (satu) buah kunci cadangan gembok untuk disimpan oleh pelaku.
Kemudian pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib ada datang ke minimarket Anugrah Mart untuk membeli galon, ketika hendak membayar di kasir minimarket tersebut pelaku melihat 2 (dua) buah gembok yang mana salah satunya adalah milik pelaku yang sebelumnya diberikan kepada temannya beberapa minggu yang lalu, Melihat pegawai kasir lengah pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah gembok milik minimarket Anugrah Mart dan menyisakan 1 (satu) buah gembok yang sebelumnya diberikan pelaku kepada temannya tersebut.
Keesokan harinya pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB pelaku pergi ke minimarket korban tersebut menggunakan sepeda motor milik pelaku dan memarkir kendaraan milik pelaku di seberang minimarket korban, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju KWH minumarket tersebut dan langsung mematikan KWH listrik minimarket tersebut.
Setelah berhasil mematikan KWH listrik barulah pelaku memasuki minimarket dengan membuka gembok depan pintu minimarket menggunakan 1 (satu) buah kunci gembok yang sebelumnya di simpan oleh pelaju lalu masuk kedalam minimarket dan langsung menuju ke meja admin dimana pegawai kasir biasanya menyimpan uang minimarket, setelah itu pelaku membuka laci meja tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang cash kurang lebih sekitar Rp.47.000.000,-(empat puluh tujuh juta rupiah) dan memasukan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang sebelumnya dibawa oleh pelaku dari rumah.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut sebesar Rp.46.000.000,-(empat puluh enam juta rupiah) untuk menutupi uang perusahaan tempat Pelaku bekerja sekarang yang mana uang perusahaan tersebut berhasil digelapkan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– uang cash sebesar Rp. 985.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima ribu) (sisa uang hasil pencurian milik korban).
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
– 1 (satu) helai jaket hodie warna abu-abu.
– 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam.
– 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
– 1 (satu) pasang sandal merk Money Energy