BerandaBid HumasBuser Naga Polresta Pangkalpinang Buru Tiga Pelaku Curat

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Buru Tiga Pelaku Curat

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang terima dugaan tindak pidana dugaan pencucian dengan pemberatan. Tim buru pelaku yang merupakan Residivis Curat Kambuhan dan kedua temannya. Sabtu, 20 Juli 2024.

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang di terima oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada tanggal 16 Juli 2024 lalu. Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.10WIB.

Tempat kejadian perkara berada di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Yang kemudian pelapor atas nama Adiana, seorang Ibu rumah tangga meporkan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kediaman pelapor di Jl. Kerapu RT 001 RW 001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalpinang, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kediaman korban pada saat korban sedang tidak berada di rumah selama 3 (Tiga) hari dan menmgambil emas antam seberat 20 (dua puluh) gram, emas 24 karat 1000 (Seribu) mata berupa kalung, gelang dan cincin, emas gram seberat 1000 (Seribu) gram berupa gelang dan cincin, jam tangan merk Alexandre Christie, serta uang tunai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.10 WIB pada saat korban kembali kerumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, tim kemudian mengamankan pelaku atas nama Jumadi als Toloy yang merupakan residivis Curat yang telah beraksi d beberapa tempat. Dirinya tidak bekerja dan merupakan warga Kelurahan Ampui Kota Pangkalpinang.

Kemudian pelaku ke dua atas nama Agus Afruadi als Ayi di seorang laki-laki berumur 33 tahunyang merupakan warga Lontong Pancur.

Dan pelaku ke tiga yang di amankan adalah Lusia Mentari als Tari yang merupakan warga Kelurahan Batin Tikal.

Kemudian kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 03.30 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP yang diterima oleh Polda Kep. Babel.

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke parit 6 daerah bacang kota pangkalpinang dimana yang diduga berada, setelah sampai tim menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga pelaku gunakan, lalu tim pun masuk kedalam wisma yang diduga pelaku bersembunyi, setelah berhasil masuk tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Toloy.

Setelah itu tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan beberapa teman Toloy yang belum berhasil tertangkap, hingga keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB tim mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku berada di rumah, lalu tim bergegas pergi ketempat dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Ayi dan beberapa jam kemudian tim juga berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Algo dirumahnya.

Setelah diinterogasi Toloy mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnyaToloy yang pada saat itu berada dirumah Ayi bersama dengan Algo dan LB (DPO) sedang bersantai dirumah Ayi, pada saat berada dirumah Ayi ada memberitahu kepada ketiga rekannya bahwa rumah korban tersebut jarang ditempati dan sepi.

Kemudian Toloy memberi peran dan tugas masing-masing untuk melakukan pencurian tersebut, dikarenakan takut Algo awalnya menolak akhirnya mau ikut dikarenkan tidak enak. Beberapa jam kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan Toloy yang bertugas sebagai eksekusi ada menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Ayi langsung mencongkel jendela belakang rumah korban, sedangkan Ayi dan LB (DPO) bertugas menunggu didepan rumah korban sedangkan Lagi bertugas melihat situasi di daerah pinggir jalan raya namun langsung pulang kerumah dikarenakan tidak ingin terlibat dengan kejadian tersebut.

Setelah berhasil masuk Toloy langsung menuju kearah kamar rumah korban dan menemukan uang cash yang berada di lemari kamar korban kurang lebih Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah),1 (satu) kotak yang berisikan emas, dan 1 (satu) buah jam tangan milik korban, lalu sdr. TOLOY menyimpan uang dan barang milik korban menggunakan 1 (satu) buah tas warna hitam milik korban.

Setelah berhasil membawa uang dan barang milik korban Ayi memesan grab mobil untuk mengantarkan LB ke hotel didaerah bacang, setelah sampai Toloy membagi dua hasil uang curian milik korban kepada Ayi Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah), Toloy Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan LB sedangkan sisa uang kurang lebih Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dibagi 3 (tiga) lagi oleh sdr. TOLOY kepada Ayi dan LB.

Setelah itu Toloy dan Ayi pun pergi kerumah kakak Toloy untuk menyimpan 1 (satu) kotak berisikan emas kepada Tari selaku kakak ipar sdr. Toloy, Ayi mendapatkan jatah 1 (satu) genggaman emas dan Toloy mendapatkan 1 (satu) genggaman emas sedangkan sisanya Toloy titipkan kepada Tari untuk disimpan.

Keesokan harinya Toloy meminta tolong kepada Tari untuk menjual beberapa emas tersebut, lalu Tari pun menjual beberapa emas tersebut melalui sosial media forum jual beli Facebook sebanyak 4 (empat) kali kepada seseorang laki-laki yang sama dengan kisaran harga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah), kemudian Tari berikan kepada Toloy uang cash sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh Tari.

Uang hasil pencurian sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) digunakan oleh Toloy untuk memebeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sedangkan dengan 2 (dua) TKP lain sdr. TOLOY digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian untuk Ayi menyimpan beberapa perhiasan emas dengan dikubur di belakang rumah dan uang hasil pembagian dengan Toloy kurang lebih senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) digunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari dan mempunyai sisa uang Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Toloy, Ayi, Tari dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut, sedangkan sdr. LB masih dalam pengejaran.

Selain itu TOLOY juga ada melakukan pencurian di TKP yang berbeda, antara lain :

1. TKP Pangkal Balam : 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna abu-abu hitam sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 308 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 17 Juli 2024. (Untuk barang bukti masih dicari).

2. TKP Ampui : uang cash kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 261 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 29 Juni 2024. (Untuk barang bukti sudah habis digunakan sdr. TOLOY).

*Barang bukti yang diamankan :*

BB yang diamankan dari sdr. TOLOY :

– 1 (satu) buah kalung emas murni.

– 1 (satu) buah cincin emas murni.

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu (Sepeda motor dibeli menggunakan uang hasil pencurian).

BB yang diamankan dari sdr. AYI :

– 1 (satu) buah kalung emas berikut mata kalung emas berbentuk bunga.

– 1 (satu) buah gelang emas murni bergambar naga.

– 1 (satu) buah mata kalung emas berbentuk bunga.

– 1 (satu) buah emas logam mulia.

– 1 (satu) unit handphone Oppo A78 warna hitam (handphone dibeli menggunakan uang hasil pembagian oleh sdr. TOLOY).

– Uang cash senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).(sisa uang pembagian dari hasil pencurian).

BB yang diamankan dari sdr. TARI :

– beberapa perhiasan jenis emas murni dan emas putih berupa cincin, gelang, dan kalung.

– 1 (satu) buah kotak perhiasan berwarna cream coklat.

– 1 (satu) buah jam tangan merk Lorenzo.

– uang cash sebanyak Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) (uang hasil penjualan beberapa perhiasan emas).

– 1 (satu) unit kulkas merk Aqua.(barang yang dibeli oleh sdr. TARI dari hasil penjualan beberapa perhiasan).

– 1 (satu) buah kompor merk Miyako (barang yang

dibeli oleh sdr. TARI dari hasil penjualan beberapa perhiasan).

Berita Lainnya