BerandaBid HumasPolres Belitung Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polres Belitung Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat, Polres Belitung menggelar kegiatan Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung. kegiatan tersebut di laksanakan di Mapolres Belitung. Jumat 5 Juli 2024.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H di dampingi Kasi Humas AKP Bambang.

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DP.

Tersangka ditangkap pada Selasa (2/7/2024) lalu di area kebun sawit, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Sebelum berhasil diamankan, tersangka sempat melarikan diri ketika bertemu personel hendak mengambil paket barang bukti pada Sabtu (29/6/2024).

Bahkan personel sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka tetap melarikan diri.

Selama empat hari pengejaran, akhirnya pelarian tersangka terhenti dan diamankan di area kebun sawit Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.

Tersangka DP langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk diminta membuka paket.

Disaksikan instansi terkait, ternyata paket berisikan boneka beruang berwarna ungu yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

“Setelah dibuka ditemukan sabu 11 paket dengan berat 52,45 gram. Selain itu kami amankan barang bukti handphone, timbangan dan plastik klip untuk membungkus sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga.

Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya