BerandaBid HumasPolres Belitung Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan, Miliki Peran Berbeda

Polres Belitung Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan, Miliki Peran Berbeda

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polres Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada April lalu di Jalan Madura Depan TK Anugerah Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung.

Dari pengungkapan tersebut, 3 orang pelaku berhasil diamankan usai petugas melakukan penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku diamankan pada Rabu 22 Mei 2024.

“3 pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Belitung yakni RS, HS alias Mak Aca dan HW alias Edo,”kata Iqbal, Jumat (24/5/24) siang.

Ketiga pelaku yang diamankan ini, kata Iqbal, memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut.

“RS ini selaku yang mempunyai ide, HS alias Mak Aca selaku perantara atau penghubung dan HW alias Edo selaku Eksekutor,”tutur Iqbal.

Lwbih lanjut, Perwira Melati Dua Polri ini menerangkan, motif penganiayaan ini terjadi didasari karena pelaku RS yang merupakan teman dan rekan kerja korban menaruh iri kepada Korban yang selalu mendapatkan perhatian dari BOS di tempat kerja.

Sehingga, lanjutnya, membuat RS mencarikan seseorang untuk mencelakai Korban dengan imbalan berupa uang.

“Jadi pelaku mencari orang untuk dibayar, dari keterangan kesepakatannya 50 juta rupiah yang dibayarkan pelaku kepada eksekutor ini,”terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di punggung bagian kiri dan mendapatkan perawatan dirumah sakit di Belitung.

Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pelaku HW disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pelaku HS disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP

Sedangkan Pelaku RS disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya