Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Polda Bangka Belitung kembali menerima laporan seorang pria terkait dugaan tindak pidana Penipuan yang terjadi pada 7 Juli 2023 yang lalu.
Dari Laporan yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Rabu 5 Juni 2024.
Dalam kejadian tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmat Batu Intan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Dari keterangan pelapor bahwa, pada tahun 2022 pelaku memesan jasa interior dengan jumlah sebesar 345an Juta Rupiah. Kemudian terlapor sudah membayar sebesar 225 Juta.
Selanjutnya pada bulan Mei Pelapor melakukan penagihan kepada terlapor untuk membayar sisa pembayaran. Namun dari keterangan Korban tidak ada tanggapan dari terlapor.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Terlapor ada memberikan Bilyet Giro kepada pelapor menggunakan Bank BCA Pangkalpinang senilai 120an Juta Rupiah.
Kemudian saat pelapor ingin melakukan pencairan melalui Bilyet Giro tersebut ternyata kosong.
Atas kejadian tersebut, pelapor asal warga Pangkalpinang akhirnya mendatangi SPKT Polda Bangka Belitung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak pelapor pun turut membawa sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar surat berharga Giro, 1 lembar Bilyet Giro Senilai 120an juta.
Sementara itu, atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami pelapor kurang lebih 120an juta rupiah.