Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Beberapa saat lalu Tim Jatanras Polda Babel mengamankan belasan remaja yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) disalah satu kontrakan tempat tongkrongan mereka.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Jatanras Polda Babel mengamankan barang bukti senjata tajam mulai dari katana, parang hingga gergaji rakitan.
Tak butuh waktu lama, balasan pemuda tersebut di lumpuhkan dan di amankan Tim Jatanras Polda Babel. Kemudian belasan pemuda bersajam tersebut diamankan ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan pendalaman akan aksi yang mereka lakukan.
Setelah di periksa, ternyata sebagian besar dari pelaku pembawa Sajam masih berusia di bawah 17 tahun atau masih di bawah umur.
Dengan demikian, kepolisian memberikan hukuman fisik dan mewajibkan lapor bagi setiap orang pada pukul 16.00 WIB setiap harinya. Selain hukuman wajib lapor dan tindakan fisik seperti penguatan otot. Para pemuda di bawah umur tersebut diberikan sosialisasi dan teguran ke sekolah masing-masing.
Ini dilakukan karena mereka masih di bawah umur dan belum bisa membedakan mana yang baik dan mana perilaku yang buruk. Maka dari itu pihak kepolisian akan memberikan pembekalan dan sosialisasi terhadap para pelaku di bawah umur tersebut.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan bisa menjadikan mereka memilih jalan yang benar dan tidak melakukan hal serupa di kemudian harinya.