Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Memasuki masa kampanye pemilu, sebanyak 89 personel gabungan Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran akan melaksanakan pengamanan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Wilayah pengaman terdiri dari 5 kecamatan, sedangkan 1 kecamatan yakni Pangkalan Baru menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Metode atau cara bertindak yang akan dilaksanakan dalam pengamanan tahapan kampanye ini terbagi menjadi 3 tahapan yakni preemtif, preventif dan represif yang terbagi menjadi beberapa satuan tugas pengamanan guna menjamin keamanan selama masa kampanye Pemilu 2024, agar tidak menjadi potensi gangguan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Bangka Tengah Ipda Agung Ribowo mengatakan pihaknya telah siap untuk mengamankan tahapan kampanye ini yang juga bekerjasama baik dengan unsur TNI serta stakeholder lain, diantaranya KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten.
“Saat ini Polres Bangka Tengah telah mempersiapkan personel guna mengamankan pesta demokrasi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” ucap Ipda Agung.
“Kita juga bekerjasama baik dengan TNI dan KPU serta Bawaslu untuk mengawasi dan mengamankan rangkaian kegiatan kampanye ini,” tambahnya.
Selain itu diharapkan kepada para peserta yang akan melaksakan kampanye untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam kegiatan kampanye.
Ia juga menjelaskan, Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah juga sudah mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang Tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye pada peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
“Polres bangka Tengah dalam hal ini diemban tugas satuan intelkam telah mensosialisasikan tata cara penerbitan STTP kampanye beberapa hari yang lalu kepada para peserta pemilu di Bangka Tengah,” jelas Ipda Agung.
“Semoga dalam pelaksanaan masa kampanye ini berjalan aman, lancar dan kondusif serta tidak terjadi potensi gangguan yang bisa merusak pesta demokrasi ini,” tutupnya.