Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang bandar narkoba di Kota Koba saat membawa 1 paket sabu pada Kamis (13/4). Pelaku bernama Iswani alias IS (39) warga Kelurahan Simpang Perlang ini ditangkap saat hendak menjual paket sabunya ke konsumen.
“Semalam pukul 22.00 WIB anggota kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tepatnya saat berada di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Koba,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris kepada, Jumat (14/4).
Menurut dia, dari tangan pelaku, tim restik berhasil mengamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, sebuah plastik strip bening kosong, 1 buah kotak rokok tempat menyimpan sabu dan 1 buah handphone.
Windaris juga menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan karena adanya kerja sama dari masyarakat yang peduli dan melaporkan adanya tindak pidana pengedar narkoba.
“Pelaku sendiri memang sudah kami indentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, dan sesaat pelaku melintas di jalan dan terlihat personil kami langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus rokok sampurna dan terbungkus dalam plastik strip bening,” jelasnya.
Dari barang bukti yang didapatkan, pelaku langsung diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya lebih lanjut untuk upaya penyidikan.
“Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Iptu Windaris.

