Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, S.H Menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M.Ec Bertempat di Menumbing Lounge Polda Kep. Babel pada hari Rabu (11/01/2023). Pagi.
Kegiatan ini Kapolda Kep. Babel di damping oleh Ps. Paur Verif Bid Keu Polda Kep. Babel, Ipda Arfi Rizaldi, S.E.
Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec Pertama mengucapkan Terima kasih kepada Kapolda Babel yang telah menerima kami di Polda Babel ini.
Ir Romadhaniah M.Ec Mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua Wajib Pajak, dan melaporkan juga SPT Tahunan orang pribadi tahun 2022.
“Jadi Nanti Data Seindonesia Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak hanya akses menggunakan NIK Secara Menyeluruh dan di implementasikan pada 1 januari 2024 mendatang”. Kata Ir Romadhaniah M.Ec.
Kapolda Babel Juga Menyambut baik dan Berterima Kasih atas kedatangan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec dan Mengapresiasi yang telah mensosialisasikan Implementasikan NIK menjadi NPWP Ke Polda Babel ini.
“Nanti kami akan kumpulkan semua jajaran Polda Kep. Babel untuk tindak lanjut sosialisasi ini”. Ujar Kapolda.
Kapolda Babel Mengatakan kami siap dukung,kami bantu apa yang perlu kami bantukan tentang sosialisasi pajak ini. Semoga kedepan Kerjasama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi,berkolaborasi untuk mengoptimalkan Pajak Khususnya Di Bangka Belitung.

