Polsek Simpang Katis Ringkus Pelaku Asusila

0
265

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 21 Desember 2022. Polsek Simpang Katis meringkus pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah kebun sawit.

Peristiwa itu menimpa salah seorang gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Simpang Katis yang menjadi korban atas aksi bejat seorang pelaku bernama Muslim (47), seorang wiraswasta.

Kapolsek Simpang Katis, Iptu Harry Frizko menyebutkan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Sementara peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022 siang silam sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kebun sawit.

Kapolsek menjelaskan kronologi perkara itu terjadi ketika korban baru saja pulang sekolah. Saat itu, korban dan pelaku berkomunikasi lewat handphone dan pelaku mengajak bertemu di kebun sawit.

“Korban dan pelaku ini awalnya memang sudah saling kenal. Awal mula perkenalannya itu karena teman korban ini berteman dengan teman pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat bertemu pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang mana kala itu korban sempat memberontak. Kejadiannya itu kurang lebih berlangsung 5 menit. Akibat dari kejadian tersebut, korban pun melapor kepada orangnya. Mengetahui putrinya menjadi korban tindak asusila, orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Katis.

Kemudian, dari laporan yang telah diterima, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan Penyelidikan serta mencari alat bukti terhadap keberadaan pelaku.

Lalu, pada Rabu, 21 Desember 2022, informasi tentang keberadaan pelaku berhasil diketahui dimana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Katis. Tim langsung berangkat menuju rumah pelaku dan saat itu langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Simpang Katis dan terus dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek.