BerandaBid HumasDiduga Jual Sabu Di PPI Baturusa, Pasutri Warga Gabek Diamankan Dit Polairud...

Diduga Jual Sabu Di PPI Baturusa, Pasutri Warga Gabek Diamankan Dit Polairud Polda Babel

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan proses hukum terhadap FR alias D dan CE alias C karena terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri ditangkap karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu saat berada di Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Baturusa, Rabu Malam, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan suami istri tersebut ditangkap oleh personel KP. Perkakak – 3017 yang merupakan BKO Korpolairud Baharkam Mabes Polri.

“Dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,54 gram, satu kotak rokok merk Surya Pro, satu unit HP merek Oppo warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu,” ujar Toni, Jumat, 2 September 2022.

Toni menuturkan penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula saat kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan PPI Baturusa diketahui sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel KP. Perkakak – 3017 kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode “Undercover Buy” dan langsung melakukan pengintaian,” ujar dia.

Saat pengintaian berlangsung, kata Toni, anggota melihat sepasang laki-laki dan perempuan yang menggunakan sepeda motor muncul dengan gerak gerik mencurigakan.

“Keduanya kemudian dihentikan. Namun yang perempuan kedapatan membuang sebungkus kotak rokok. Lalu diminta untuk diambil kembali. Saat dibuka, didalamnya terdapat bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar dia.

Toni menambahkan saat ini pasangan suami istri tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud bersama dengan personel KP. Perkakak – 3017 kemudian menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

 

Berita Lainnya