BerandaBid HumasOps Pekat Menumbing : Buser Naga Buru Pelaku Penganiayaan dan Pencurian 

Ops Pekat Menumbing : Buser Naga Buru Pelaku Penganiayaan dan Pencurian 

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY alias R (33), warga Pangkal Balam. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Unit Opsnal pada Jumat malam, 20 Februari 2026, setelah pelaku sempat buron selama sepekan.

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Girimaya. Pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, R mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Merasa kesal dan tersinggung, pelaku secara paksa mengambil tas sandang hitam dan satu unit iPhone 13 milik korban yang tergeletak di atas meja.

Korban sempat berupaya menarik kembali barang miliknya, namun pelaku tetap membawa paksa barang tersebut dan melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio warna putih.

Uniknya, beberapa jam setelah kejadian, pelaku mengaku dirundung rasa takut jika korban melapor ke polisi. Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, pelaku sempat menyuruh rekannya untuk mengembalikan tas dan ponsel tersebut ke tempat tinggal korban.

Namun, tindakan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Korban yang mengalami kerugian materiil senilai Rp13.000.000 tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan R di daerah Ketapang pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 21.30 WIB. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diringkus dan digiring ke Mapolresta.

Dalam pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa R tidak hanya melakukan pencurian. Ia juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain 1 Unit Handphone iPhone 13 dengan nomor IMEI yang sesuai. 1 Buah Tas Sandang warna hitam. 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi).

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pihak kepolisian akan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di muka hukum.

Berita Lainnya