Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (42), warga berprofesi wiraswasta, diamankan petugas setelah terdeteksi membawa barang haram ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
“Aksi tersangka terhenti pada Selasa, 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, DA diamankan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang di Jalan Pengayoman Lintas Timur II sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas penyidik Polresta Pangkalpinang pada Jum’at, 13 Februari 2026 pagi.
Tak berhenti di situ, tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah Barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sejumlah alat bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan tersangka.
Dari dua lokasi penggeledahan (TKP), polisi menyita total narkotika dengan berat bruto 7,2 gram. Berikut rinciannya. Pada TKP I (Lapas Narkotika Kelas II A) polisi menyita 6 paket sabu dalam bungkus plastik strip kecil, 4 butir pil ekstasi (inex), 7 potongan sedotan plastik hitam dan plastik ukuran besar, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna putih-biru (BN 4005 AA) dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy J5.
TKP II (Barbershop Bukit Merapin) polisi menyita 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah pirex, 1 unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.
Atas perbuatannya, Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang terlibat.

