BerandaBid HumasPelaku Pengeroyokan di Jembatan Emas Diburu Buser Naga Polresta Pangkalpinang 

Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Emas Diburu Buser Naga Polresta Pangkalpinang 

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AK (25) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sore setelah pelaku sempat buron selama hampir tiga pekan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan. Korban, Eko Gunawan (30), yang berprofesi sebagai driver ojol, saat itu sedang berhenti untuk menunggu penumpang tambahan di belakang mobilnya.

Situasi memanas ketika pelaku AK bersama rekannya, IP (masih DPO), menghampiri korban dan melontarkan kalimat provokatif. Pelaku menuduh korban sedang berbuat asusila dengan mengatakan, “Kalau mau pacaran mending di hotel, jangan di mobil.”

Tak terima dengan tuduhan tersebut, korban mencoba mengklarifikasi maksud ucapan pelaku. Namun, cekcok mulut pun pecah. Pelaku AK yang merasa emosi kemudian mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayahnya dan langsung menyerang korban secara fisik.

Berdasarkan hasil interogasi, aksi kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Pelaku AK menendang punggung korban hingga tersungkur ke aspal dan memukul bagian mata korban berulang kali.

Pelaku IP (DPO) membantu dengan cara mencekik leher dan memegangi tangan korban agar tidak bisa memberikan perlawanan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian mata kiri, kening, serta cedera pada bagian pinggang. Para pelaku langsung melarikan diri setelah melihat wajah korban bersimbah darah.

Setelah melakukan penyelidikan intensif Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Tanjung Bunga.

“Pelaku AK berhasil kami amankan tanpa perlawanan pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya bersama rekannya berinisial IP,” ujar Kapolresta Pangkalpinang.

Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah pelaku IP, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka AK beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) guna pengejaran pelaku lainnya.

Berita Lainnya