Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial D (42) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya sendiri, Rusmiati (74). Pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak dipenuhi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman mereka. Waktu itu pelaku mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku diketahui meminta uang untuk menebus ponselnya yang telah digadaikan, karena mengetahui korban baru saja mendapatkan bantuan uang dari pemerintah.
Namun, korban menolak memberikan uang tersebut. Penolakan ini memicu amarah pelaku. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Rusmiati mengalami luka sayatan pada lengan tangan kiri dan luka memar pada bagian pinggang.
Kasus ini terungkap setelah anak kandung korban lainnya, yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisia pada tanggal 3 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Bukit Merapin.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gagang sapu, satu buah pecahan gelas, dan satu lembar bukti visum telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

