Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Babel berhasil mengagalkan penyuludupan pasir timah ilegal sebanyak 300 karung timah dengan berat 15 Ton di perairan pantai tanjung kelayang kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. Selasa 30 September 2025. dini hari.
Para pelaku tersebut dimana melakukan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dengan menggunakan kapal motor.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Swikarma mengungkapkan, Penyeludupan timah ilegal 15 ton rencananya akan dibawa menuju Malaysia. modus penyeludupan ini, membeli pasir timah ilegal dari Pulau Belitung lalu akan di kirim ke Malaysia.
“Jadi modusnya Ship To Ship atau pindah muatan dari kapal Indonesia menuju kapal luar negara. Mereka ini bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari pinggir pantai,”ungkap Kasat Reksrim saat Gelar Konferensi Pers Di Mapolres. Rabu 1 Oktober 2025.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu kapal kayu dan 300 karung berisikan pasir timah. polisi juga mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus penyuludupan timah ilegal tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan Yudha Bahkan satu orang berinisial AJ (23) yang diamankan di atas kapal merupakan koordinator lapangan.Â
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung.Â
“Kami akan menindak tegas terhadap para pelaku yang melakukan perbuatan ilegal yang melawan hukum.”pungkasnya.