BerandaBid HumasPolresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial S alias Panjul, 38 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di penginapan Apri Inn Syariah, Jalan Selindung Lama, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik strip kecil berisi sabu seberat 0,52 gram, 2 lembar tisu, 1 kotak serum berwarna biru, 1 botol serum berwarna biru, dan 1 unit handphone Vivo berwarna hijau.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., menjelaskan bahwa proses penangkapan dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani kepolisian secara profesional.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri khususnya di Wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas peredaran Narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran Narkotika di Bumi Serumpun Sebalai ini.

Berita Lainnya