Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Tega, Seorang Pria berinisial AK (39) melakukan aksi kejinya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dari Kronologi kejadian bahwa pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di rumah korban yang beralamat Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Saat itu Pelaku menjual rumahnya tanpa sepengetahuan Korban selaku Ibu Kandungnya. setelah itu terjadi cekcok dengan masalah penjualan rumah tersebut, sehingga pelaku melakukan tindak kekerasan fisik dengan melakukan pemukulan di bagian punggung dan lengah korban hingga menimbulkan luka lebam.
Atas kejadian itu, Ibu kandung selaku korban melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke Mapolsek Tempilang, Setelah menerima laporan pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan.
Dan berhasil mengamankan Pelaku berada di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk mendukung proses hukum.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.