Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polsek Pangkalan Baru dibawah Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Puak, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kasus ini dilaporkan pada 9 September 2025, setelah korban mengalami kehilangan beberapa barang berharga dari rumah pondok kebun miliknya. Selasa, 9 September 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi, kejadian tersebut terjadi pada 7 September 2025, sekitar pukul 16.31 WIB. Pelaku diduga masuk ke pekarangan kebun dengan merusak atap pondok dan mengambil beberapa barang, termasuk kipas angin, tabung gas elpiji, pisau, dan pakaian.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Heriadi, S.H., berhasil menangkap pelaku Aldo Yuspito di rumahnya pada 9 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polsek Pangkalan Baru dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang.

