Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Direktorat Lalu Lintas Polda Babel beri himbauan agar stop merokok saat berkendara, Senin(25/08/2025).
Dit Lantas Polda Babel rutin melakukan sosialisasi dan himbauan untuk menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Dikatakan Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Drs. Raden Ping Pringhadi Supardjan bahwa Sosialisasi ini mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
” Sosialisasi ini mengacu pada Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.” Ucap Dir Lantas.
Lebih lanjut Dir Lantas menambahkan bahwa abu dan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain dijalan.
” Abu dan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain dijalan.” Tegas Dir Lantas.