BerandaBid HumasPelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Buser...

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Buser Naga Pangkalpinang

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim gabungan Jatanras Polda Babel dan Buser Naga Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras. Sabtu 16 Agustus 2025.

Waktu Kejadian tersebut pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di Jl. Labu no. 24, Kel. Parit Lalang, Kec. Rangkui, kota. Pangkalpinang.

Korban Nopiyanti (28 tahun) warga Jl. Labu, Parit Lalang Kecamatan Rangkui. Terlapor adalah Feri Septi Saputra als Kabau (30 tahun) dan RY (16 tahun).

Aksi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB yang mana pelaku mengetok pintu rumah korban kemudian ketika korban membuka pintu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban kemudian pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan sekujur tubuh, selanjutnya suami korban melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lebih lanjut.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Tim Buser Naga melakukan penyelikan Terhadap pelaku. Setelah itu Tim Buser Naga berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Polda Kep. Babel untuk melakukan penyelidikan. Dan mendapati 2 nama yang diduga pelaku. Selanjutnya Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan terhadap 2 nama yang di duga Pelaku.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Tim Buser Naga mendapati telpon dari Unit Opsnal Jatanras Polda bahwa diduga 1 orang Pelaku terlihat di daerah kampak yg sudah berhasil diamankan terlebih dahulu selanjutnya Tim berangkat dan bergabung dan Mengamankan satu orang orang laki-laki bernama Feri als Kaba.

Kemudian Tim melakukan introgasi terhadap diduga Pelaku, awalnya pelaku sempat mengelak namun setelah dilakukan interogasi lebih dalam. Diduga pelaku mengaku telah melakukan penyiraman air keras tersebut dengan rekan nya.

Kemudian Sekira Pukul 20.10 WIB, Tim berhasil Pengamanan pelaku ke 2 di sebuah rumah makan di daerah Pintu Air. Setelah diintrogasi dirinya mengaku bahwa dirinya ikut serta dalam aksi penganiayaan. Yang mana dirinya bertugas mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya penyiraman air keras tersebut.

Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa dia mendapati perintah dan di iming-imingi uang dari seseorang. Pelaku mengaku dia mendapati perintah melalui via WhatsApp untuk mengambil air keras yg sudah di siapkan di semak-semak pinggir jalan di daerah Batu Belubang, selanjutnya pelaku diperintahkan untuk menyiram seseorang yang berada di alamat di daerah Parit Lalang. Pelaku hanya mendapati petunjuk berupa foto rumah yang dikirim melalui via Whatsapp.

Selanjutnya pelaku mengajak rekannya untuk menemani pelaku mencari keberadaan rumah korban. Kemudian keesokan harinya. Pelaku meminta rekan pelaku untuk menjemput di rumahnya. Kemudian kedua pelaku menuju ke Terminal Bus Girimaya. Setelah itu pelaku meninggalkan rekan pelaku di terminal , setelah itu pelaku pergi ke daerah batu belubang untuk mengambil air keras yang telah di siapkan sesuai rute atau peta posisi yang mana air keras tersebut sudah dikemas pakai bekas botol kratindeng berikut paket yang berisi Narkoba Jenis sabu sebanyak 1 paaket kecil dan 1 butir extasi. Kemudian pelaku langsung menjemput rekanya dan bergegas pergi kerumah target atau korban.

Sesampainya di rumah korban. Pelaku Kabaw turun dari sepeda motor sedangkan rekan pelaku menunggu di atas sepeda motor. Kemudian pelaku mengetuk pintu rumah korban, setelah terbuka pelaku langsung menyiram air keras tersebut. Setelah melakukan aksinya kedua pelaku melarikan diri ke sebuah kebun didaerah Air Mesu. Kemudian kedua pelaku membuang barang bukti berupa 2 buah jaket dan 1 buah helm yang dipakai saat pelaku melakukan aksinya untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

Kemudian keesokan harinya pelaku mendapatkan uang dari seseorang sebesar Rp 5.000.000 yang dikirim lewat via DANA. setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000.0000 kepada rekan pelaku. Kemudian kedua pelaku mengunakan uang hasil kejahatan tersbut untuk membeli Narkoba dan kebutuhan sehari hari.

Berita Lainnya