Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang memburu pelaku tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2025 lalu di Jalan M.H.Muhidin kota Pangkalpinang.
Tersangka adalah FP (19 tahun) warga kacang pedang Kota Pangkalpinang dan KA (19 tahun) warga Kelurahan Air Salemba Kota Pangkalpinang.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Korban bersama pelaku sedang berada didepan Kelenteng Kwan He Miau yang sedang berbincang-bincang kemudian pelaku meminjam Motor YAMAHA NMAX dengan nopol BN 5940 VJ warna hitam milik korban dan pelaku berjanji akan mengembalikan pada pukul 21.00 WIB.
Setelah ditunggu pelaku tidak kunjung datang setelah mengetahui kejadian tersebut korban lngsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lebih lanjut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 35.000.000.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Tim 2 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB telah datang seorang laki-laki dan perempuan Ke Polresta Pangkalpinang. Setelah diintrogasi keduanya mengaku bahwa memang benar telah melakukan Penggelapan 1 (satu) unit Sepeda motor merk YAMAHA NMAX sesuai dengan laporan yang diterima.
Kedua pelaku menuturkan bahwa pada saat itu mereka pergi ke penginapan untuk menjual motor dengan cara memposting motor di Facebbok menggunakan akun FP.
Setelah memposting motor tersebut, ada seseorang yang mengomentari postingan pelaku untuk membeli motor tersebut, kemudian orang tersebut meminta nomor Whastsap pelaku untuk menanyakan berapa harga jual kendaraan roda dua tersebut.
kemudian pelaku memberikan harga motor tersebut sebesar Rp. 4.500.000 dan terjadilah kesepakatan jual beli. Lalu kemudian kedua pelaku mendatangi pembeli tersebut di perumahan Pinang Mas dan terjadilah pembayaran melalui transfer sebesar Rp 4.500.000.
Selain itu kedua pelaku juga pernah melakukan penggelapan dengan modus yang sama dengan kendaraan Sepeda motor merk honda PCX warna merah. Dari hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.