Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sabtu 9 Agustus 2025, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan dipimpin langsung Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) yang telah beraksi di 2 TKP.
Waktu Kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jl. Abdullah Addari Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Yang mana korban penjambretan tersebut adalah seorang wanita berusia 43 tahun warga desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah. Pelaku penjambretan tersebut adalah Ferdi 27 tahun (residivis curas/jambret) warga kota Pangkalpinang.
Dari keterangan korban, pada tanggai 7 Agustus 2025 Sekira Pukul 09.00 WiB Korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang hendak berbelanja kemudian pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung manarik tas milik korban yang di sandang di bahu sebelah kiri korban.
Akibat kejadian tersebut korban terjatuh dari sepeda motor dan korban juga mengalami patah tulang di bagian bahu sebelah kiri, korban juga kehilangan tas yang berisi Handphone, uang tunai berjumiah Rp.800.000, KTP, KARTU BPJS dengani total kerugian kira-kira sebesar Rp.3.500.000 kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB ,Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan yg dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol. Yosyua Surya Admaja, S.I.K, M.H melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan yang diterima sebelumnya.
Setelah itu Tim gabungan langsung menuju ke daerah Konghin, namun saat ingin diamankan, diduga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin mencoba melarikan diri, setelah itu Tim Gabungan sigap,dan langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui tindakan kriminal yang ia lakukan. Dari keterangannya diketahui bahwa pelaku melakukan aksi penjabretan dengan meminjam motor milik temannya dengan alibi ingin ke konter HP.
Selanjutnya dalam perjalanan di arah Rangkui, Pelaku melihat korban membawa tas warna hitam yang berada di lengan sebelah kiri , setelah itu pelaku langsung mengarahkan kedaraannya ke sebelah kiri korban dan langsung merampas tas tersebut. Saat melakukan perampasan korban dan pelaku sempat tarik menarik namun pelaku berhasil mengambil tas dan korban terjatuh yang Mengakibatkan korban pengalami luka patah tulang di lengan bahu sebelah kiri.
Setelah itu Pelaku langsung bergegas kabur dengan kecepatan tinggi menuju daerah pintu air untuk membuka tas hasil rampasan tadi, selanjutnya pelaku hanya mengambil uang tunai sebesar Rp. 800.000-, dan 1 unit handphone Realme warna hitam, selanjutnya Pelaku membuang tas tersebut di dalam pagar rumah warga di daerah pintu air pangkalpinang sementara uang cash di gunakan pelaku utk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya dalam perjalanan pulang korban langsung menuju daerah Kampung melintang, tepatnya di arah belakang hotel Aksi 2 untuk membuang 1 unit handphone merk Relame warna hitam di sebelah rumah warga yang dibungkus 1 helai baju warna hitam milik pelaku, setelah itu Pelaku kembali ke rumah temannya untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.
Setelah di introgasi lebih dalam, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS /JAMBRET) pada hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 23.10 di Jl. Solihin Gang Baru Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah. yang mana Pelaku selalu menargetkan wanita dalam melakukan aksinya.
Selanjutnya pelaku dan teman pelaku pemilik motor beserta barang Bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.