BerandaBid HumasMiliki 6,58 gram Sabu, Aidil Digiring Ke Polresta Pangkalpinang 

Miliki 6,58 gram Sabu, Aidil Digiring Ke Polresta Pangkalpinang 

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu.

Pelaku adalah Aidil Fitrisyah alias Tongse (29 tahun) seorang buruh harian lepas warga kampung Melayu. Dirinya diamankan pada hari Senin Tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Dirumah yang beralamatkan di jalan Kampung Melayu RT 002 RW 001 kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yakni 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,58 gram, 1 kotak rokok merek HELIUM, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 ball sedotan plastik, 1 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah tas berwarna hitam, dan 1 unit handphone merek OPPO warna biru.

Kini Tersangka dan Barang Bukti telah di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kep. Babel telah berkomitmen agar tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun. Hal ini disampaikan nya dalam Apel Pagi hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025.

Dirinya menegaskan jika ada yang berhadapan dengan Dit Narkoba Polda Kep. Babel maupun Polres jajaran, dirinya tak akan memberikan ampun dan berjanji akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Bangka Belitung.

Berita Lainnya