Polda Kepulauan Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan satu pelaku Pencurian Laptop di Kota Pangkalpinang.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang menerjunkan Tim Buser Naga melakukan ungkap kasus terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pada hari Senin 21 Juli 2025.
“Waktu Kejadian pencurian tersebut Diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Telaga Putih Kel. Selindung Baru Kec. Gabek kota pangkalpinang.” Tutur Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol MAX MARINERS, S. I. K., M. H. Selasa, 22 Juli 2025 pagi.
Korban pencurian tersebut adalah seorang mahasiswa berusia 20 tahun. Dan tersangka pencurian tersebut adalah IS (27 tahun) yang merupakan Residivis kasus Narkoba.
Aksinya tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku pencurian dengan pemberatan ini melancarkan aksinya sekira pukul 04.00 WIB korban berangkat kerja meninggalkan rumah kemudian sekira jam 11.00 WIB| korban pulang dan kembali ke rumah, pada saat korban masuk kel dalam rumah, korban mencari rokok elektrik (pod) milik korban di kamar, namun korban tidak menemukan pod tersebut, pada saat mencari pod milik korban, korban menyadari bahwa satu buah laptop merk ACER Aspire ES 14 dengan SNID 74310436376 telah hilang dicuri orang tidak dikenal kemudian korban mengecek sekitar rumah korban mendapati jendela ruang tamu rumah korban terdapat bekas dirusak, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- dan melaporkan hal ini ke Polresta Pangkalpinang.
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang Mendapat informasi pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut. Kemudian Tim 1 Buser Naga langsung menuju TKP di daerah Selindung dan berhasil mengamankannya.
Setelah diinterogasi, dirinya mengaku bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dari pengakuannya pada pukul 04.30 WIB, pelaku melihat korban baru keluar dari rumah, dan pelaku mengetahui bahwa korban tinggal sendiri di rumah tersebut, Setelah itu pelaku langsung memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah sebelah kiri lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
Pada Siang harinya pelaku langsung mengadaikan Laptop tersebut kepada saudari A sebesar Rp. 500.000-, kemudian sore harinya pelaku menjual Rokok elektrik tersebut kepada temannya sebesar Rp. 150.000-, yang selanjutnya uang hasil gadai laptop dan penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.