Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk Sabu beberapa waktu yang lalu.
“Pelaku Ahmad Sadikin alias Dikin (35 Tahun) seorang Wiraswasta, dirinya ditangkap pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB di jalan KH. Abdurrahman sidik RT.003 RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota. Pangkal Pinang.” Beber Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah Narkotika Gol. I dalam bentuk sabu yang dibungkus 40 plastic strip bening ukuran kecil dengan Berat Bruto 10,52 gram, 40 buah sedotan pipet plastic berwarna, 1 buah kantong plastik hitam, 1 unit Handphone merk REALMI RMX 3933 warna Hitam dengan IMEI 1868931079368293 , 28689331019368285 dan Simcard : 0822-8292-9619, Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 dengan pecahan 2 lembar Uang pecahan Rp. 100.000, dan pecahan Uang 16 lembar pecahan Rp.50.000, serta 1 Buah celana pendek berwarna Coklat.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.