BerandaBid HumasAksi Pencurian Di Kantor JNE Terungkap, Buser Naga Tangkap Pelaku

Aksi Pencurian Di Kantor JNE Terungkap, Buser Naga Tangkap Pelaku

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di salah satu kantor ekspedisi di kota Pangkalpinang yang terjadi beberapa saat yang lalu.

Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menjelaskan bahwa tim nya menerima laporan kejadian itu pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.

“Waktu Kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan A yani kota Pangkalpinang.” Tutur AKP Riza. Senin, 16 Juni 2025.

Pelaku adalah RF 33 tahun yang mana pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di kantor JNE jalan Ahmad Yani no. 69 kelurahan Rawa Bangun kecamatan Tamansari.

Yang mana korban merupakan pihak JNE telah menerima barang berupa Handphone merk XIAOMI seri POCO X7 sebanyak 2 buah senilai Rp. 9.598.000, seri POCO X5 sebanyak 1 buah senilai Rp.4.199.000, seri POCO X6 LIQUID sebanyak 12 buah senilai Rp. 59.058.000, seri POCO X6 ULTRA sebanyak 20 buah senilai Rp.88.555.400, Handphone merk INFINIX seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp. 13.017.000, seri NOTE 12 sebanyak 3 buah senilai Rp. 8.387.000, Handphone SAMSUNG seri GALAXY A35 sebanyak 26 buah senilai Rp. 119.574.000, seri GALAXY A36 sebanyak 1 buah senilai Rp. 4.669.000 dan 1 jam tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH 7 senilai Rp. 4.499.000 yang di pesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD namun saat kurir ingin mengantarkan paket yang dipesan.

Kurir tidak menemukan alamat pengirim alias alamat fiktif, setelah itu kurir langsung mengembalikan barang yang dikirim ke kantor JNE kemudian barang yang dipesan tersebut di cek kembali data barang tersebut oleh pihak JNE namun alamat pengirim tersebut tidak ditemukan dan dilakukan lah pengembalian barang yang dipesan tersebut ke JNE pusat dan JNE pusat mengirimkan barang tersebut ke pihak Lazada.

Pada saat barang tersebut sampai ke pihak Lazada, barang tersebut langsung di cek dan ternyata barang tersebut sudah ditukar dengan barang berupa potongan batako dan potongan kanal baja ringan sehingga pihak Lazada komplain ke pihak JNE dan membebankan kerugian tersebut kepada pihak JNE, akibat kejadian tersebut pihak JNE mengalami kerugian sebesar Rp. 311.556.400 dan melalui pelapor melapor ke polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengendus modus operandi tersebut.

Setelah itu Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju daerah JNE kota Pangkalpinang yang mana diduga pelaku berada, setelah sampai Tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada didalam kantor JNE.

Setelah diinterogasi, Pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan memulai aksinya dengan cara memesan beberapa merk Handphone yang di pesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD.

Yang mana pada saat pelaku setiap memesan handphone tersebut pelaku membuat kotak handphone tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu tersebut, setelah mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan 1 (satu) buah kanal baja ringan yang berukuran setara dengan kotak handphone dan diberi isi beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut melalui JNE

Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut pelaku langsung menjual handphone melalui aplikasi media Sosial Facebook 4 (empat) unit handphone dan Aplikasi jual beli Shopee sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit handphone, sedangkan sisa beberapa unit handphone masih dalam pencarian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

– 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A36;

– 1 (satu) unit handpone merk Poco X7 Pro;

– 1 (satu) unit handpone merk Poco X6 (Hasil

dari penjualan dibelikan handpone);

– 1 (satu) kotak kardus berukuran kecil;

– 1 (satu) buah potongan batako berukuran

kecil;

– 1 (satu) buah potongan kanal baja ringan

berukuran sedang.

Berita Lainnya