BerandaBid HumasMiliki Sabu, Yono Diringkus Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang 

Miliki Sabu, Yono Diringkus Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang 

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- “Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu.” Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. Rabu, 18 Juni 2025 pagi.

Wardiyono alias Yono (50 tahun) ditangkap pada hari Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB dipinggir Jalan Melangir Dalam RT 005 RW 001 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Yono

4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

16 (enam belas) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

6 (enam) potongan pipet berwarna merah.

7 (tujuh) potongan pipet berwarna kuning.

2 (dua) potongan pipet berwarna hijau.

1 (satu) potongan pipet berwarna hitam.

1 (satu) ball plastik strip.

3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran sedang.

1 (satu) kotak rokok merek DJITOE.

1 (satu) ball pipet plastik.

1(satu) buah kotak plastik warna hitam.

1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam.

1 (satu) buah celana kain berwarna abu-abu.

1 (satu) unit handphone merek REALME berwarna ungu.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut.

Berita Lainnya