Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu.
“Pelaku atas nama Apriliandi alias Ambon (28 tahun) yang belum memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB Dikontrakan beralamatkan Jl. Fatmawati Rt 001 Rw 001 kel. Jerambah gantung Kec. Gabek.” Jelas Kasat Res Narkoba. Rabu, 7 Mei 2025 sore.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Apriliandi adalah :
– Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu yang di bungkus dengan 39 (Tiga puluh sembilan) plastik Strip Bening Ukuran Kecil ( Bruto 9,54 Gram)
– 21 (Dua puluh satu) potongan sedotan plastik berwarna hijau
– 18 (delapan belas) potongan sedotan plastik berwarna Kuning
– 1 (satu) buah Panci ukuran sedang
– 1 (Satu) buah plastik bening ukuran besar
– 1 (Satu) buah plastik Strip bening ukuran sedang
– 1 (Satu) buah plastik bening ukuran sedang
– 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry
– 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna putih dengan Imei 1 : 863525031742713 Imei 2 : 863525031742713 no whatsapps 082310173162 no whatsapps business 083839105561
Apriliandi dan Barang Bukti kini masih berada di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.