Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Polres Bangka Barat kini laksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan penyelundupan 5 Ton Pasir Timah yang akan diselundupkan ke Malaysia pada Kamis (24/4/2025) kmarin.
Dalam Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya yang bertempat di Mapolres Bangka Barat terkait kasus penyelundupan pasir timah yang diamankan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Jumat (25/4/2025).
Didepan para awak media, Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya mengatakan, pihaknya masih mencari pemilik dari pasir timah itu.
“Kami masih mencari, informasi untuk identitas pemilik masih diselidiki lebih lanjut. Indikasi pelaku lainnya, tim masih bekerja. Timah 5 ton ini dalam 100 karung ini hendak dibawa ke Riau dan disana sudah ditunggu kapal yang akan menuju Malaysia,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut Polres Bangka Barat telah mengamankan sejumlah 8 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah ini.
Adapun inisial dari 8 tersangka tersebut yaitu SL diduga sebagai kapten kapal, KPR berperan sebagai teknisi mesin, DLT sebagai juru masak. Serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS bertugas sebagai anak buah kapal.
“Seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Delapan tersangka merupakan memiliki hubungan keluarga. Selain pasir timah, kami juga amankan satu unit kapal kayu ukuran 15 Gt warna biru dan hijau,” ujarnya Kapolres.
Selain mengamankan 8 orang tersangka, Polres Bangka Barat Juga mengamankan satu unit perahu jenis puncung warna biru list merah, satu buah alat pelacak GPS kapal, alat komunikasi nahkoda dan ABK.
Pelaku dijerat Pasal 161 JO Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.