Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tidak hentikan peredaran narkoba yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung ini membuat aparat penegak hukum di Wilayah Polda Kep. Babel yakni Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk memburu para pelaku.
Berdasarkan perintah dari bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo bahwa Polri mendukung kebijakan bapak presiden dalam program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba yang ada di Indonesia.
Pada kesempatan ini juga Ditresnarkoba telah berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Terkait dengan adanya laporan penangkapan terhadap tersangka tersebut Kabid Humas Polda Kep. Babel membenarkan bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap seorang pemuda yang kedapatan memiliki 427 butir Pil Exstasi di wilayah Kota Pangkalpinang pada 19 april 2025.
“Memang telah dilakukan salah satu pemuda inisial DS alias Cing (28) warga desa Lampur Bangka Tengah yang diketahui memiliki Pil Ekstasi berjumlah 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram” ungkap Kabid Humas, sabtu (26/04/2025).
Dari penangkapan tersebut tersangka berhasil diamankan di wilayah Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, dari tangan tersangka ditemukan nakotika jenis ekstasi dalam kantong celana milik pelaku, lalu dilakukan pengembangan kelokasi Kontrakan milik tersangka.
“Dikontrakan pelaku, tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” terang Fauzan.
Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombespol Fauzan menjelaskan bahwa didalam kontrakan milik tersangka ditemukan sejumlah 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR warna kuning yang dibungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.
Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti kini tersangka dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.