
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui situs web resmi yang dapat di unduh melalui Google Play dan App Store dengan nama aplikasi Polri Super APP.
Tidak perlu antri, cukup download aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran secara online mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran biaya administrasi secara online dan kemudian akan di cetak.
Setelah permohonan disetujui, SKCK akan dikirimkan secara elektronik ke alamat email yang telah didaftarkan. Masyarakat juga dapat memantau status permohonan SKCK mereka secara online.
Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo menyampaikan bahwa layanan pembuatan SKCK secara online ini merupakan bagian dari upaya Polda Babel untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap bahwa layanan ini dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SKCK bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polda Babel,” kata Irjen Pol Hendro Pandowo. Kamis, 6 Maret 2025.
Permohonan pembuatan SKCK juga telah terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang di mulai pada 1 Agustus 2024 lalu. Diberlakukan kepesertaan JKN aktif untuk penerbitan SKCK. Tanda bukti kepesertaan JKN aktif verupa hasil screenshot pada chat PANDAWA dan Aplikasi Mobile JKN yang juga dapat di unduh melalui Google Play Store dan App Store.
Dengan demikian, Polda Babel telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pembuatan SKCK.
Berikut langkah-langkah dalam mendaftar SKCK secara online :
1. Dowload aplikasi Superapp Presisi Polri di Playstore.
2. Setelah masuk di aplikasi Superapp Presisi Polri pilih menu SKCK, Masukkan alamat email dan masukkan Pasword emailnya pilih tujuan pembutan SKCK sesuai dengan Domisili KTP (Polres/Polda/Mabes Polri) sesuai dengan kepeeluan pembuatan SKCK.
3. Untuk mengaktifkan Aplikasi Superapp Presisi Polri masuk masuk menggunakan alamat email (Gmail) (Kode OTP dari Superapp di Gmail) yang berada di HP Pemohon apabila sudah masuk lalu melakukan Registrasi dengan melakukan pengisian Dokumen Berupa Foto KTP Asli, Foto Selfi Tampak Depan dan Foto dengan Menunjukkan KTP Asli.
4. Setelah dapat Verifikasi dari Superapp Presisi Polri baru bisa masuk ke Folder SKCK Online (secara Otomatis akan di Verifikasi Kepesertaan Aktif atau Tidak aktifnya JKN BPJS Kesehatan Pemohon) apabila sudah AKTIF silahkan Lanjut untuk mengisi Formulir Pendaftaran SKCK Online, isi data Pribadi serta menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP ASLI, KK ASLI dan AKTE ASLI Isi juga Data Pribadi berupa nama Orangtua, riwayat Pendidikan, serta pribadi lainnya sesuai dengan pertanyaan pada Aplikasi dan apabila BPJS Kesehatan TIDAK AKTIF mohon membaca petunjuk untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang berada di bawah.
5. Setelah selesai mengisi Formulir pendaftaran SKCK Online Pemohon di arahkan untuk pembayaran PNBP SKCK ada 2 (dua) metode pembayaran PNBP SKCK Online berupa melalui Tranfer Briva BRI atau pembayaran secara Tunai di Loket SKCK Sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
6. Klik tanda setuju pengambilan skck dan pemohon mendapatkan kiriman berupa Bukti pengambilan / Barkot SKCK melalui email (Gmail) yang berada di HP pemohon.
7. Pemohon ke Loket pengambilan SKCK dengan melampirkan bukti pengambilan SKCK / Barkot dan membawa KTP Asli, serta fotocopy KTP, KK, Akte, BPJS Kesehatan dan Pas Photo 4×6 sebayak 5 lembar latar berwarna Merah.
8. SKCK di proses oleh Operator dan mencetak Blangko SKCK serta menempelkan foto pemohon dan mengecap Blangko skck asli yg telah di ttd dan di tempel foto pemohon lalu menyerahkan SKCK kepada Pemohon.