Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di 6 TKP di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor yang diterima tanggal 06 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Gandaria I Gg. Pinang Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Pelaku adalah Sulaiman alias Acu (42 tahun) yang masih Residivis kasus curat warga Parit Lalang. Kecamatan Rangkui. Kota Pangkalpinang.” Beber Ps. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Rabu, 19 Februari 2025.
Kronologis Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi yang berada di Jl. Gandaria I Gg. Pinang Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah karung yang berisikan 150 pcs, 10 set gorden yang di letakkan oleh korban di samping rumah milik saudara korban, korban yang akan mengirimkan barang tersebut ke belitung, korban menitipkan barang miliknya dirumah saudara korban.
Akan tetapi saat barang tersebut akan dikirimkan korban melihat barang milik korban kurang 1 dan korban sempat mencari dan menanyakan kepada saudara korban untuk barangnya yang hilang 1 akan tetapi setelah korban mengecek cctv korban mengetahui barang milik korban sudah di curi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana Pencurian tersebut.
Kemudian Tim 1 Buser Naga langsung menuju ke daerah jalan Muntok dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi Acu mengaku bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian. Dari pengakuannya, Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku mengunakan Motor Honda Vario 160 cc warna putih stiker merah menuju rumah temannya yang beralamat di Jl. Gandaria I Gang. Pinang Rt/Rw 009/003 Kel. Air Kepala tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Ketika pelaku melihat karung putih yang berada di bawah terpal berwarna hijau didepan rumah temannya tersebut dan keadaan sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku langsung memarkirkan motor didepan rumah temannya tersebut kemudian pelaku mukai beraksi mengambil karung putih yang berada di bawah terpal didepan rumah.
Setelah itu pelaku membawa karung hasil curian tersebut ke bawah Jembatan 12 untuk diperiksa. Setelah karung tersebut dibuka pelaku menemukan beberapa celana dan baju serta Gorden didalam karung tersebut.
Karena merasa barang yang ia curi tidak berharga. Pelaku kemudian langsung meninggalkan nya dibawah Jembatan 12 dan langsung pulang menuju rumahnya.
Setelah diintrogasi lebih dalam oleh buser Naga ternyata juga mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat, yaitu :
1. Tanggal 23 Desember 2024 tentang dugaan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 365, barang bukti yang di ambil berupa :*
– *1( satu) unit laptop axioo myboox hipe*
– *1(satu) tas sandang berwarna hitam*
2. Tanggal 20 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang diambil berupa :*
– *1( satu) unit Laptop lenovo*
– *1( satu) buahTas Merk Dior*
– *1(satu) buah Sepatu Warna Putih*
– *1(satu) unit HP Samsung,*
– *1(satu)Tabung Gas 3 Kg*
– *1(satu) Jam Tangan Merk Bonia*
3. Tanggal 29 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diambil berupa :*
*- 2 (dua ) unit laptop lenovo berwarna hitam,*
– *1(satu) unit laptop Dell berwarna abu-abu*
– *1 (satu) buah cincin emas 5 gram*
– *2(dua) buah cincin berlian*
– *Uang tunai sejumlah Rp.9.000.000-,( Sembilan Juta Rupiah)*
4. TKP selanjutnya dengan barang bukti yang diambil berupa:*
– *1(satu) unit handphone merk oppo A57*
– *1(satu) buah dompet berwarna coklat*
– *1(satu) buah celengan kaleng*
5. TKP selanjutnya dengan barang bukti yang diambil berupa*
– *1 (satu) unit TV lcd merk Samsung 43 inc.*
– *1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie berwarna putih*
– *Uang tunai Rp.238.000-, ( dua ratus tiga puluh depan ribu rupiah)*
Selanjutnya Acu sebagai pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang digunakan :
– 1 (satu) Unit Motor Honda Vario 160 warna putih stiker merah No pol ( BN 5321 PX)
– 1 ( satu) buah obeng berwarna kuning
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) lembar gorden berwarna abu-abu ( yang dibuang dibawah jembatan 12)
-1 ( satu) buah tas sandang berwarna Hitam
– 1(satu )unit laptop axioo myboox hipe ( digadaikan kepada sdri. Gusti sebesar Rp.600.000-,)
– 1( satu) unit Laptop lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr. Mudi Zaini sebesar Rp. 400.000-.)
– 1( satu) unit Laptop lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr.Albi Maulana sebesar Rp. 400.000-.)
– 1( satu) unit Laptop lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdri.Dea sebesar Rp.500.000-.)
– 1 ( satu) unit Laptop Dell berwarna abu-abu ( digadaikan kepada Sdr.Sapriadi Putra sebesar Rp. 400.000-.)
– 1( satu) unit handphone merk Oppo berwarna hijau bersinar ( digadaikan kepada Sdr. Yanto sebesar Rp. 400.000-.)
– 1(satu) unit TV lcd merk Samsung 43 ins berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr. Surat sebesar Rp. 400.000-,)
– 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie berwarna putih ( digadaikan kepada Sdri. Gusti sebesar Rp.100.000-,)
– 1 ( satu) buah baju lengan pendek berwarna merah
– 1 ( satu) buah helm gm berwarna hitam merah
– 1 ( satu) lembar kain Gorden berwarna abu abu
– 1 ( satu) buah topi berwarna Hitam.