BerandaBid HumasMiliki Sabu, Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Andre

Miliki Sabu, Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Andre

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah kontrakan di Rangkui kota Pangkalpinang.

Andre alias Amuk (43 tahun) diamankan Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dirumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Kapt. Suraiman Arif. Rt.002 Rw.002 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pada saat penggeledahan tersebut ada ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang pada saat itu sedang saya pakai dan didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) potong sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar kosong dan 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi 8 warna hitam berikut dengan 2 buah Simcard.

Barang bukti yang ditemukan :

• 10 (sepuluhaa) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto : 2,39 Gram)

• 1(satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu (bruto : 0,50 Gram)

• 1 (satu) buah plastik strip ukuran besar;

• 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna hitam;

• ⁠1 (satu) unit handphone merek Redmi 8. warna hitam;

. 1 (satu) Buah tas warna biru;

Selanjutnya TSK dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya