Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Unit Reskrim Polsek Mentok kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (17/01/25).
Dari hasil yang didapatkan unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian ZA (19) dan WA (27) tahun.
Melalui Kapolsek Mentok Iptu Rusdi atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengalami tindak pidana pencurian.
Oleh karena itu, Unit Reskrim Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Dari hasil yang didapatkan, Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian yakni (ZA) 19 dan (WA) 27 tahun.
Keduanya berhasil diamankan di Kp. Teluk Rubiah Laut Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapatkan sejumlah 15 bungkus rokok merk DJITOE ULTIMATE warna hijau, 3 bungkus rokok merk DJITOE BOLD, 4 bungkus rokok merk ANDALAN, 2 bungkus rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 3 bungkus rokok merk ICON, 2 bungkus rokok merk SURYA ukuran besar, 3 bungkus rokok merk SURYA ukuran kecil, dan Uang sebesar Rp.614.000.
Dari keterangan pelaku ZA, sebelumnya bersama WA sempat menjual sejumlah barang bukti rokok di 3 toko yang berbeda yang berada di Jalan Raya Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mentok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.