BerandaBid HumasMiliki Narkoba, Pemuda di Tanjung Gunung Diamankan Polresta Pangkalpinang

Miliki Narkoba, Pemuda di Tanjung Gunung Diamankan Polresta Pangkalpinang

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,-  Seorang Buruh harian di Desa Tanjung Gunung diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Rabu, 18 Desember 2024.

Pelaku diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan jumlah bruto seberat 8 gram dari tangan pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku bernama Sunarto alias Hanafi Bin Sujuharto (23), di rumahnya di Jalan Sekolah Desa Tanjung Gunung Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (18/12/2024).

“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, barang bukti yang ditemukan hasil pengungkapan anggota narkotika jenis sabu dari tangan pelaku itu sendiri dan diamankan di rumahnya oleh anggota,” terang AKP Raden Hasir.

AKP Raden menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkotika pada saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada dikantong celana pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 bungkus ukuran sedang didalam sebuah tas berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” tutup Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH.

Berita Lainnya