Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Belinyu pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial DA (29) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu. “Tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DA di lokasi tersebut,” ungkap AKP Era Anggraini, atas seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah telepon seluler merek Oppo A78 berwarna Aqua Green dan sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam operasi narkoba. Selain itu, DA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Belinyu, yaitu di Jalan Sincong, Gunung Muda, dan Dusun Bebek, Kelurahan Air Asam.
“Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi-lokasi tersebut dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram yang terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil. Kami juga berhasil menyita 12 plastik klip kecil berisi sabu dan sedotan putih bergaris merah,” jelas AKP Era.
Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Kami selalu berkomitmen untuk memberantas narkotika; tidak ada ruang untuk kejahatan narkotika di Kabupaten Bangka,” tegas AKP Era.