Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial FA usai melakukan penganiayaan berat (anirat) pada Kamis (19/9/24) malam.
“Benar, memang ada yang diamankan dari laporan yang kita terima. Pelaku diamankan saat berada dirumah neneknya di wilayah Kabupaten Bangka,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (21/9/24) pagi.
Naasnya, penganiayaan oleh FA tersebut dilakukan terhadap mantan istri sirinya hingga mengakibatkan tangan kiri korban mengalami patah tulang.
Kejadiannya sendiri, kata Jojo terjadi pada Selasa (16/9/24) malam usai korban dijemput oleh pelaku disebuah konter Handphone di daerah Kelurahan Kampak tempat korban bekerja.
Setelah menjemput korban, pelaku langsung membawa korban kerumah dan mengunci korban didalam kamar pelaku.
“Pada saat itu, pelaku sempat mengecek handphone milik korban hingga terjadilah cek-cok mulut yang berujung pada penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan tangan kiri korban mengalami patah tulang,”ungkap Jojo.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolda Bangka Belitung.
“Pelaku kini sudah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda,”pungkas Jojo.