BerandaBid HumasUnit Reskrim Polsek Belinyu Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Wanita Diperkebunan...

Unit Reskrim Polsek Belinyu Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Wanita Diperkebunan Sawit

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- D (31) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu lantaran kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita M (24) warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Selasa (17/09/24) malam.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat pelaku D (31) mengajak M (24) wanita yang baru dikenalnya untuk melakukan hubungan badan namun M (24) menolak ajakan tersebut.

Lantaran ajakan pelaku ditolak, D (31) melakukan penganiayaan terhadap M (24) di Perkebunan Sawit Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Melihat korban M (24) pingsan, D (31) langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan membawa 1 unit handphone milik korban,

Keesokan harinya M (24) ditemukan warga dalam keadaan kritis dan pingsan di perkebunan sawit, Jelas Era.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/09/24) malam lalu.

Atas kejadian tersebut korban M (24) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Belinyu.

Dari keterangan dan informasi yang didapatkan, Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku D (31) di Tanjung Gudang Belinyu saat hendak menjual Handphone korban untuk biaya menyebrang ke Palembang pada selasa (17/09/24) malam.

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban, 1 buah jilbab milik korban dan seutas tali, Ungkap Era.

Kini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belinyu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku D (31) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, Tutup Era.

Berita Lainnya