Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang buru 3 pelaku spesialis pembobol rumah yang 2 diantara adalah Residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus senjata tajam. Rabu, 18 September 2024.
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima tanggal 14 September 2024 lalu tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB di JI. Mushola Al Hikmah Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ini mencuri dengan cara merusak jendela samping rumah korban di JI. Mushola Al Hikmah Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian pelaku mengambil uang di dalam dompet milik korban senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang di letakkan korban di dalam tas milik korban dan tas merek eiger dan cincin batu 5 (Lima) Buah, kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Rupiah).
Dari hasil investigasi dan informasi, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kemudian mengejar ke tiga pelaku, yang pertama diringkus adalah Fajar Syahputra seorang Residivis kasus curat warga kerabut kota Pangkalpinang
Kemudian diamankan pelaku kedua Riki Juliansyah yang juga merupakan warga kerabut dan yang terakhir diamankan kembali Alfikar Raihansyah alias Unyil seorang Residivis kasus sajam warga Gabek Kota Pangkalpinang.
Kronologis Ungkap kasus terjadi pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 23.45 WIB. Yang mana Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP Tanggal 14 September 2024 lalu.
Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Gabek kota Pangkalpinang yang mana warga daerah Gabek telah berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga telah berhasil melakukan pencurian didalam rumah korban mengambil 1 buah tabung gas 3kg dan sebuah tas berisikan uang Rp. 500.000;, setelah sampai Tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Fajar.
Setelah diinterogasi Fajar mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan ketiga rekannya. Dari keterangannya diceritakan bahwa awalya Fajar yang berjalan kaki mencari sasaran rumah yang akan dituju, setelah menemukan rumah tersebut Fajar pulang kerumah dan mengajak Riki, Unyil dan Ipin yang masih dalam status DPO untuk membobol rumah korban.
Beberapa jam kemudian barulah keempat pelaku beraksi yang mana Fajar, Riki, dan Unyil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Unyil langsung pergi menuju rumah korban sedangkan Ipin berjalan kaki dikarenkan rumah korban tidak jauh dengan Fajar.
Setelah sampai Fajar langsung mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan 1 (satu) bilah parang yang didapat Fajar disamping rumah korban tersebut, setelah berhasil terbuka Fajar langsung masuk kedalam rumah korban sedangkan Riki, Unyil dan Ipin menunggu di luar rumah.
kemudian Fajar membuka 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam dan menemukan dompet yang berisikan uang cash senilai kurang lebih Rp. 5.100.000,-(lima juta seratus ribu rupiah), kemudian Fajar meninggalakan dompet milik korban tersebut dikursi ruang tamu korban, lalu Fajar mengambil 1 (satu) buah tas sandang merk eiger warna hitam dan bergegas pergi pulang kerumah meninggalkan rumah korban.
Kemudian Fajar membagi uang hasil curian tersebut yang mana Ipin mendapat uang kurang lebih senilai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), Riki senilai Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Unyil senilai Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh Fajar.
Selain itu keempat pelaku juga sudah ada melakukan pencurian dibeberapa TKP yang berbeda didaerah seputaran gabek, selindung, dan kerabut. (Untuk laporan masih dalam pencarian).
Selanjutnya Fajar, Riki, Unyil dan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna coklat. (milik Unyil) (untuk barang bukti sebelumnya berhasil diamankan oleh anggota Samapta Polda terkait aksi tawuran).
– 1 (satu) helai hoodie warna abu-abu (milik Fajar).
– 1 (satu) bilah parang
– 1 (satu) pasang sandal merk daimatu warna putih biru. (Milik Fajar).
Barang bukti dibeberapa TKP lain:
– 3 (tiga) unit grinda.
– 2 (dua) unit bor.
– 1 (satu) buah tabung gas lpg 3KG.
– 1 (satu) buah tas jinjing kecil perempuan warna hitam.
– 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan Ipin masih dalam pencarian.