BerandaBid HumasMencuri Hp Didasbor Motor, Pelaku Diburu Buser Naga

Mencuri Hp Didasbor Motor, Pelaku Diburu Buser Naga

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap satu pelaku tindak pidana Pencurian Handphone di Jl. Mentok Kota Pangkalpinang. Selasa, 3 September 2024.

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima tanggal 22 Agustus 2024 diketahui pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jl. Pahlawan 12 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelapor atas nama Nuraini seorang ibu rumah tangga warga Desa Kace melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang atas kehilangan handphone miliknya yang diduga dicuri oleh orang lain yang belum diketahui secara pasti pelakunya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno8 T dengan nomor IMEI I 860443064673131 IMEI II 860443064673123 milik korban yang di letakkan di bordest motor yang terjadi di Jl. Mentok Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Dari penyelidikan panjang kemudian Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melacak ponsel tersebut dan Tim Buser Naga meluncur menuju ke daerah Gajahmada kota Pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Alde.

Alde Mulyadi remaja 22 tahun warga Kel. Gajah Mada kec. Rangkui Kota Pangkalpinang tersebut setelah diinterogasi dirinya mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian degan cara, awalnya pelaku melintas didaerah Jl. Mentok dan melihat ada 1 (satu) unit handphone yang berada di box motor korban, melihat kondisi sekitar sepi pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo milik korban dan bergegas pergi meninggalkan TKP.

Keesokan harinya pelaku menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo kepada seseorang seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuan sehari-hari.

Selanjutnya Alde dan barang bukti 1 (satu) unit handphone OPPO Reno8 T diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya